BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi adalah prinsip
bangsa atau negara ini dalam menjalankan pemerintahannya. Semenjak awal
bergulirnya era reformasi, demokrasi kian marak menjadi perbincangan seluruh
lapisan bangsa ini. Demokrasi menjadi kosa kata umum yang digunakan masyarakat
untuk mengemukakan pendapatnya. Hal ini didasarkan pada pengertian demokrasi
menurut Abraham Lincoln. Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu perwujudan dari sistem demokrasi di
Indonesia adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hal, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini
otonomi daerah diatur menurut UU No. 32 Tahun 2004, peraturan ini merupakan
revisi dari peraturan sebelumnya tentang otonomi daerah. Dengan demikian,
masyarakat suatu daerah memperoleh kebebasan dalam mengatur dan membangun
daerahnya. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintahan indonesia di era
reformasi ini berbanding terbalik dengan orde baru. Jika orde baru menerapkan
sistem pemerintahannya secara sentralisasi kepada pemerintah pusat, maka pada
era reformasi ini dengan adanya otonomi daerah, sistem pemerintahannya menjadi
desentralisasi. Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum yakni agar
pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah merata,kesenjangan
sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak adanya ketimpangan sosial.
Otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan
keadaan, baik dalam dan luar negeri, serta tantangan persaingan global. Otonomi
daerah memberikan kewenangan yang luas dan nyata, bertanggung jawab kepada
daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
kemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Itu semua harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran
masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang
dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang
terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Menurut Hukum Tata Pemerintahan Negara atau Hukum Administrasi Negara Otonomi
Daerah merupakan suatu kewenangan daerah untuk menjalankan pengaturan,
penetapan, penyelenggaraan, pengawasan, pertanggungjawaban Hukum dan Moral dan
Penegakan Hukum Administrasi di daerah untuk terciptanya pemerintahan yang taat
hukum, jujur, bersih, dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan Desentralisasi ini
diberlakukan dikarenakan Otonomi Daerah diharapkan dapat menjadi solusi
terhadap problema ketimpangan pusat dan daerah, disintegrasi nasional, serta
minimnya penyaluran aspirasi masyarakat local. Otonomi merupakan solusi
terpenting untuk menepis disintegrasi.
Otonomi
untuk daerah propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas
kabupaten dan kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh
daerah kabupaten dan daerah kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu
lainnya.Mengapa propinsi mendapat kedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus
sebagai wilayah administrasi ? Ada beberapa pertimbangan yang mendasarinya,
yaitu:Pertama;Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kedua;Untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta
melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan untuk
daerah kabupaten dan daerah kota.Ketiga;Untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan Asas
Dekonsentrasi.
Dari uraian
diatas, saat ini yang menjadi permasalahannya adalah “Siapkah sumber daya
manusia di daerah dalam menerima otonomi ?”
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Permasalahan yang akan kita bahas dalam makalah ini, meliputi beberapa hal:
1. Penyebab
timbulnya otonomi daerah
2. Permasalahan-permasalahan
yang timbul akibat otonomi daerah.
3. Antisipasi
terhadap problem yang terjadi akibat pemberlakuan otonomi
daerah.
1.3 MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pemerintahan Umum
2. Meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman mengenai otonomi daerah di Indonesia
3. Membahas
permasalahan-permasalahan yang timbul akibat otonomi daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi
daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang berarti berdiri
sendiri, dan nomos yang berarti peraturan. Oleh karena itu secara
harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang sendiri yang
selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Otonomi Daerah adalah
suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional yang diwujudkan
dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan
ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998.
Menurut Wayong, “otonomi daerah sebenarnya merupakan bagian dari
pendewasaan politik rakyat di tingkat lokal dan proses mensejahterakan rakyat”, Menurut UU No. 32/2004 Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua komponen utama
pengertian otonomi, yaitu pertama komponen wewenang menetapkan dan melaksanakan
kebijakan sebagai komponen yang mengacu pada konsep “pemerintahan” yang
terdapat dalam pengertian otonomi.
2.2 LATAR
BELAKANG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi daerah muncul sebagai bentuk veta comply terhadap sentralisasi yang
sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh tahun sentralisasi pada era orde baru
tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah
maupun masyarakat daerah. Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan
pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta
dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari
daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.
Ketika Indonesia
dihantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, menunjukan
sistem pemerintahan nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan
yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah
secara berlebih-lebihan. Semua pejabat Jakarta sibuk melakukan perjalanan dan
mengurusi proyek di daerah. Dari proyek yang ada ketika itu, ada arus balik
antara 10 sampai 20 persen uang kembali ke Jakarta dalam bentuk komisi,
sogokan, penanganan proyek yang keuntungan itu dinikmati ke Jakarta lagi.
Terjadi penggerogotan uang ke dalam dan diikuti dengan kebijakan untuk
mengambil hutang secara terus menerus. Akibat perilaku buruk aparat pemerintah
pusat ini, disinyalir terjadi kebocoran 20 sampai 30 persen dari APBN.
Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah
pusat yang sangat besar. Dan otonomi daerah adalah jawaban terhadap persoalan
sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya adalah mengalihkan
kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya daerah sudah ada
sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri.Prinsipnya, daerah itu bukan bentukan
pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri. Karena itu, pada dasarnya
kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi
kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya
menjadi kewenangan pemerintah daerah.Maka, tidak ada penyerahan kewenangan
dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan
kewenangan.
Tahun 1999 menjadi
titik awal terpenting dari sejarah desentralisasi di Indonesia. Pada masa
pemerintahan Presiden Habibie melalui kesepakatan para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat hasil Pemilu 1999 ditetapkan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25/1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat Daerah untuk mengoreksi UU No.5/1974 yang dianggap sudah tidak
sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan
keadaan.Kedua Undang-Undang tersebut merupakan skema otonomi daerah yang
diterapkan mulai tahun 2001. Undang-undang ini diciptakan untuk menciptakan
pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah,Secara khusus,
pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk
menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden
Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.Diharapkan dengan adanya kewenangan di pemerintah daerah
maka akan membuat proses pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang
signifikan. Prakarsa dan kreativitasnya terpacu karena telah diberikan
kewenangan untuk mengurusi daerahnya. Sementara di sisi lain, pemerintah pusat
tidak lagi terlalu sibuk dengan urusan-urusan domestik. Ini agar pusat bisa
lebih berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro strategis serta lebih punya
waktu untuk mempelajari, memahami, merespons, berbagai kecenderungan global dan
mengambil manfaat darinya.
2.3 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG MUNCUL SETELAH
PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH
Implementasi
Otonomi daerah bukan tanpa masalah. Ia melahirkan banyak persoalan ketika
diterjemahkan di lapangan. Banyaknya permasalahan yang muncul menunjukan
implementasi kebijakan ini menemui kendala-kendala yang harus selalu dievakuasi
dan selanjutnya disempurnakan agar tujuannya tercapai. Beberapa persoalan itu
adalah:
Kewenangan yang
tumpang tindih
Pelaksanaan otonomi
daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar
institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih
tinggi atau aturan yang lebih rendah. Peletakan kewenangan juga masih menjadi
pekerjaan rumah dalam kebijakan ini. Apakah kewenangan itu ada di kabupaten
kota atau provinsi. Dengan pemberlakuan otonomi daerah yang mendadak
mengejutkan pihak-pihak daerah yang tidak memiliki sumber daya manusia
kualitatif.Terjadilah artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial
tanpa pemahaman substatife yang cukup terhadap hakekat otonomi itu sendiri
2. Anggaran
Banyak terjadi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan.
Sementara pemerintah daerah lemah dalam kebijakan menarik investasi di daerah.
Di sisi yang lain juga banyak terjadi persoalan kurangnya transparansi dan
akuntabilitas dalam penyusunan APBD yang merugikan rakyat. Dalam otonomi
daerah, paradigma anggaran telah bergeser ke arah apa yang disebut dengan
anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan selalu
bertabrakan dengan kepentingan elit sehingga dalam penetapan anggaran belanja daerah,
lebih cenderung mencerminkan kepentingan elit daripada kepentingan masyarakat.
3. Pelayanan
Publik
Masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya
kompetensi PNS daerah dan tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan.
Belum lagi rendahnya akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak
prima. Banyak terjadi juga Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan
kompetensi tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi
yang lain tidak sedikit juga gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk
menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.
4. Politik Identitas Diri
Menguatnya politik identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang
mendorong satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya
menyatu. Otonomi daerah dibayang-bayangi oleh potensi konflik horizontal yang
bernuansa etnis. Atau dapat dikatakan Bangkitnya egiosemtrisme ditiap daerah.
5. Orientasi Kekuasaan
Otonomi daerah masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elit daripada
isu untuk melayani masyarakat secara lebih efektif. Otonomi daerah diwarnai
oleh kepentingan elit lokal yang mencoba memanfaatkan otonomi daerah sebagai
momentum untuk mencapai kepentingan politiknya dengan cara memobilisasi massa
dan mengembangkan sentimen kedaerahan seperti ”putra daerah” dalam pemilihan
kepala daerah.
6. Lembaga Perwakilan
Meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi
masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat. Ini disebabkan oleh kurangnya
kompetensi anggota DPRD, termasuk kurangnya pemahaman terhadap peraturan
perundangan. Akibatnya meski kewenangan itu ada, tidak berefek terhadap
kebijakan yang hadir untuk menguntungkan publik. Persoalan lain juga adalah
banyak terjadi campur tangan DPRD dalam penentuan karir pegawai di daerah.
7. Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan
grand desain dari pemerintah pusat. Semestinya desain itu dengan pertimbangan
utama guna menjamin kepentingan nasional secara keseluruhan. Jadi prakarsa
pemekaran itu harus muncul dari pusat. Tapi yang terjadi adalah prakarsa dan
inisiatif pemekaran itu berasal dari masyarakat di daerah. Ini menimbulkan
problem sebab pemekaran lebih didominasi oleh kepentingan elit daerah dan tidak
mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan.
8. Pilkada Langsung
Pemilihan kepala daerah secara langsung di daerah ternyata menimbulkan banyak
persoalan. Pilkada langsung sebenarnya tidak diatur di UUD, sebab yang diatur
untuk pemilihan langsung hanyalah presiden. Pilkada langsung menimbulkan
besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan suksesi kepemimpinan
ini. Padahal kondisi sosial masyarakat masih terjebak kemiskinan. Disamping
itu, pilkada langsung juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat
akibat politik uang yang beredar. Tidak hanya itu pilkada langsung juga tidak
menjamin hadirnya kepala daerah yang lebih bagus dari sebelumnya.
2.4.BEBERAPA CONTOH
KASUS PENYALAHGUNAAN OTONOMI DAERAH
OLEH ELIT LOKAL
Dalam kenyataannya,
otonomi daerah yang dalam hakikatnya merupakan suatu tujuan yang sangat baik
bagi kemajuan bangsa ini, justru banyak sekali terjadi penyalahgunaan dalam
pelaksanaannya, tidak hanya di tingkat pemerintah pusat melainkan di tingkat
pemerintah daerah hingga unsur pelaksana lainnya dalam pelaksanaan otonomi
daerah ini. Walaupun pemerintah sering menyuarakan program otonomi daerah ini
di setiap sudut wilayah negara, namun pada kenyataannya pembangunan masih belum
merata di setiap daerah di Indonesia. Berbagai cara dilakukan demi meratanya
pembangunan dan kesejahteraan bangsa ini yang pada kenyataannya mendapatkan
hasil yang kurang memuaskan bahkan nihil. Lalu, apakah ada yang salah dalam
konteks otonomi daerah ini?
Pelaksanaan otonomi daerah yang disalahgunakan mengakibatkan kekecewaan
masyarakat daerah setempat. Kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap
ketidakpuasan pelaksanaan Otonomi Daerah rata-rata diwujudkan dalam bentuk hal
negatif.
Beberapa contoh kasus adalah sebagai berikut:
1)Kekecewaan
masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang
tidak sesuai harapan.
Beberapa kasus
muncul di Papua sebagai akibat kesalahan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah,
antara lain kasus Freeport dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kasus Freeport adalah kasus mengenai suatu perusahaan tambang yang
sudah sekian lama mengeruk kekayaan alam Papua, namun tidak berimbas baik bagi
penduduk pribumi Papau, justru kehadiran PT. Freeport merugikan penduduk
pribumi. Sedangkan kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah kasus yang
menginginkan penduduk pribumi Papua untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan membentuk negara sendiri.
Pada kasus freeport, pemerintah memberikan ijin kepada PT Freeport
untuk melakukan kegiatan pertambangan di daerah Papua. Pemberian ijin dalam
melakukan kegiatan pertambangan ini merupakan suatu bentuk kewenangan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, guna membangun daerahnya.
Dalam pemberian ijin ini pemerintah pusat pun terlibat. Adanya suatu industri
di suatu daerah harusnya memberikan kemajuan bagi masyarakat sekitar, entah itu
industri yang dijalankan bangsa Indonesia itu sendiri maupun bangsa luar.
Sebagai akibat dari rasa ketidakpuasan atau kekecewaan mendapatkan perilaku
yang tidak adil, beberapa penduduk Papua menghendaki adanya negara baru,
Organisasi Papua Merdeka (OPM). Beberapa aksi gencar diluncurkan demi
mewujudkan keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi yang sering mereka lakukan dalam menyampaikan aspirasinya adalah melalui
mengibarkan bendera bintang kejora di berbagai wilayah Papua. Namun pemerintah
Indonesia tidak tinggal diam menanggapi permasalahan ini. Aparat keamanan
dikerahkan untuk menjaga kesatuan negara Indonesia ini dan menindak tegas segala
oknum yang ikut campur dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebab terjadinya berbagai konflik di Papua menurut Wakil Ketua Komisi I DPR TB
Hasanuddin ada 4 faktor, yakni Pertama, masih adanya perbedaan persepsi
masalah integrasi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, pemerintah menganggap masalah Papua telah final sejak Penentuan
Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Kedua, adanya marjinalisasi terhadap
penduduk asli Papua.Ketiga, masih adanya pelanggaran HAM yang terus terjadi kendati
memasuki era reformasi. Keempat, masalah otonomi khusus (Otsus) yang
dianggap masyarakat Papua tak jalan.
2)Korupsi para Pejabat daerah
Otonomi daerah
dibuat dengan tujuan agar daerah-daerah dapat mengelola secara mandiri segala
sumberdaya, keuangan, maupun sumber-sumber lain sebagai pendapatan bagi daerah.
Antusias yang tinggi “untuk meningkatkan kemajuan daerah” terlihat dari
banyaknya daerah-daerah yang meminta dimekarkan sehingga terjadi pemekaran
daerah besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Yang menarik dari “proses
mekarnya suatu daerah” ini adalah menjamurnya praktik korupsi yang dilakukan
oleh oknum yang bernama pemimpin/petinggi di daerah. Banyak contoh kasus yang
dapat memperlihatkan hal ini. Beberapa contoh kasus korupsi yang dilakukan
pemimpin daerah dari Provinsi Sumatra Barat yang saya ambil dari beberapa
sumber.
Pertama, Yumler Lahar. Yang menjabat Walikota Solok. Kasus yang
menjeratnya adalah “pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok, Sumatra
Barat dan Investor Hariadi, yang menyebabkan kerugian negara”. Dalam hal ini
negara dirugikan sebesar 1,3 miliar (Kompas, 11 Agustus 2004)
Kedua, kasus korupsi yang menimpa Wakil Bupati Agam. Umar diduga terlibat
dalam kasus korupsi proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Agam tahun 2008 dengan kerugian negara RP 2.9 miliar (Kompas,
selasa, 9 November 2010)
Ketiga, kasus pengalihan tanah negara di Kabupaten Solok yang dilakukan
oleh Wakil Walikota Pariaman Helmi Darlis. Dalam kasus ini Kejati Sumbar telah
menetapkan tujuh tersangka termasuk mantan Bupati Solok, Gusmal. Dalam kasus
ini negara dirugikan sekitar Rp 288 juta (Padangekspress, Sabtu, 9 Juli 2011).
Keempat, Masriadi Martunus dan Edityawarman (Mantan Bupati dan Asisten III,
Pemkab Tanah Datar, Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
bagi-bagi bunga deposito APBD Tanah Datar tahun 2001-2004 senilai Rp 1,7 miliar
(Suara Karya, 16 Januari 2007)
Kelima, kasus korupsi yang menimpa Wakil Walikota Bukittinggi pada tahun 2009
(Kompas, 14 Maret 2009)
Keenam, kasus korupsi yang menimpa ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star. Chin
Star mengakui telah menyalahgunakan keuangan APBD di luar ketentuan Peraturan
Pemerintah No 110 Tahun 2000, sekitar Rp 167 juta. Masih banyak contoh kasus
lain yang dapat membuktikan betapa maraknya praktik korupsi yang dilakukan
oknum yang berada di daerah.
Berbagai contoh kasus diatas memperlihatkan kepada kita bahwa korupsi
benar-benar berada pada kawasan elit pemerintah. Jika fenomena tersebut dapat dibongkar
secara lebih besar, tentu kita akan melihat kenyataan yang sangat mecengangkan.
Hal ini diperkuat data Indonesia Coruption Watch, bahwa hingga akhir 2010 ada
148 mantan kepala daerah dan mantan wakil kepala daerah, serta kepala daerah
yang masih aktif terjerat kasus korupsi. Namun kasus yang diizinkan disidik
hanya 84 kasus, di luar 27 kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sedangkan sisanya belum diizinkan presiden.Sepertinya otonomi
daerah dan tuntutan pemekaran daerah, hanya dijadikan kedok untuk mencari
kekuasaan dan kekayaan.Tampak disini, perluasan kekuasaan dan kewenangan
yang besar bukan dianggap amanah sesuai dengan cita-cita awal tetapi sebagai
ajang untuk mencari kekayaan berlebih.
2.5 ANTISIPASI
TERHADAP PROBLEM YANG TERJADI AKIBAT PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH
Yang sebaiknya
dilakukan agar otonomi daerah dapat berhasil mencapai tujuannya. Adapun hal-hal
yang perlu dilakukan adalah:
Memperkuat fungsi
kontrol terhadap pemda yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga legislatif
daerah.
Pemberdayaan
politik warga masyarakat.
Pemahaman terhadap
asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi:
Asas persamaan
Asas Kepercayaan
Asas Kepastian Hukum
Asas Kecermatan
Asas Pemberian
Alasan
Asas Larangan
bertindak kesewenang-wenangan
Dan lain-lain.
Dan yang terakhir
adalah meningkatkan mutu pendidikan sehingga memunculkan sumber daya manusia
yang berkualitas.
Terkait berbagai
problematika otonomi daerah tersebut, menjadi sangat urgen bagi pemerintah
untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis. Beberapa upaya yang dapat
dilakukan adalah:
Pertama, segera merevisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama
masalah pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah dan terkait pasal 126
yang memuat status kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Selama ini, dasar
hukum tersebut memberi ketentuan bahwa sejauh belum menjadi terdakwa dan
tuntutannya kurang dari lima tahun penjara, mereka bisa bebas dan tetap
menempati jabatannya.Status sebagai pejabat negara juga kerap menyulitkan
aparat penegak hukum ketika akan menahan dan memeriksa mereka. Undang-undang
mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas izin presiden. Sedangkan
izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan
merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur, bupati/walikota yang
tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu menjadi tersangka. Jabatan dan
hak mereka akan diberikan kembali jika penyidikan kasusnya dihentikan.Kedua,
pemerintah juga dapat mengefektifkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam upaya memerangi korupsi di daerah yang semakin menggurita. Argumentasi
ini didasarkan pada kapasitas legal yang dimiliki KPK untuk untuk masuk ke
semua lembaga negara dan melakukan evaluasi untuk pencegahan korupsi. Sebelum
itu ditempuh, tentu langkah yang harus diambil adalah penguatan posisi KPK di
daerah, yakni dengan pembentukan KPK di daerah.Ketiga,penting untuk menerapkan
asas pembuktian terbalik. Asas pembuktian terbalik merupakan aturan hukum yang
mengharuskan seseorang untuk membuktikan kekayaan yang dimilikinya, sebelum
menjabat dibandingkan setelah menjabat. Serta darimana sumber kekayaan itu
berasal. Jika kekayaan melonjak drastis dan bersumber dari kas Negara atau
sumber lain yang ilegal, tentu merupakan tindak pidana korupsi. Korupsi memang
merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani
secara luar biasa pula dan tentu dengan melibatkan semua pihak. Karena,
langkah-langkah strategis tersebut tidak akan berarti tanpa kerja sama dari
semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk menjunjung hukum
seadil-adilnya. Ini diperlukan agar otonomi daerah benar-benar bernilai serta
menjadi berkah bagi rakyat di daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari berbagai pembahasan diatas maka saya dapat menyimpulkan keadaan otonomi
daerah saat ini di Negara Indonesia sebagai berikut:
Pemberian otonomi
daerah yang mendadak mengakibatkan artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek
finansial tanpa pemahaman yang cukup terhadap hakekat otonomi itu sendiri.
Pemberlakuan
otonomi daerah akibat kecenderungan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan
daerah.
Di daerah sumber
daya manusia yang berkualitas masih sedikit karena terdistribusi ke pusat.ap
Dengan otonomi maka
daerah bebas melakukan apa saja.
Dengan otonomi
daerah pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.
Dengan demikian
masalah Otonomi Daerah dalam pelaksanaannya perlu ditinjau kembali demi
pemerataan kesejahteraan bangsa ini. Pemerintah pusat mampu memberikan wewenang
sepenuhnya kepada pemerintah daerah, akan tetapi tidak lepas tanggung jawab
sepenuhnya dan selalu memberikan pengawasan. Dan peran seluruh masyarakat
Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang benar sangat dibutuhkan.
3.2 SARAN
Otonomi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah
melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia bisa
terwujud dengan baik, maka perlu selalu dalam pengawasan, baik secara internal
dari pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri juga partisipasi masyarakat di
daerah. Dengan demikian sangat diharapkan peran masyarakat sipil di daerah
seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Okezone.com.
(2011). Rusuh Papua Dendam yang Tak Tuntas. [online]. Available from:
news.okezone.com/read/2012/02/05/337/520432/rusuh-papua-dendam-yang-tak-tuntas.
[Accessed at: 02 Mei 2012].
Okezone.com.
(2011). Empat Permasalahan Pemicu Gejolak Papua. [online]. Available
from:news.okezone.com/read/2012/02/05/337/519053/empat-permasalahan-pemicu-gejolak-papua.
[Accessed at: 02 Mei 2012].
========================================================================= "Jangan
hanya fokuskan dirimu dalam study dan pekerjaanmu saja, ada saatnya kamu harus
menikmati hidup dengan mengeksplore keindahan alam ini. Enjoy work, and enjoy
the beauty of nature..
Lihat cerita
perjalanan saya...
=========================================================================